Kami siap menangani penyelesaian sengketa dengan prinsip :
Aksesabilitas, Independen, Keadilan, Efektif dan Efisien...
Simpel dan mudah diakses, 3 alternatif model penyelesaian sengketa,
ditangani Mediator, Ajudikator dan Arbiter yang handal,
proses penyelesaian yang sederhana , cepat, biaya terjangkau,
Prinsip penanganan yang adil dan proporsional,
Putusan yang berkualitas dan memiliki kekuatan hukum
Dengan didukung oleh para Mediator, Ajudikator dan Arbiter yang kompeten dan berpengalaman kami siap menangani penyelesaian sengketa dengan prinsip : Aksesabilitas, Independen, Keadilan, Efektif dan Efisien.
Mediasi adalah model penyelesaian sengketa diluar pengadilan antara para pihak yang bersengketa...
Ajudikasi adalah model penyelesaian sengketa keperdataan di luar peradilan umum yang didasarkan...
Arbitrase adalah model penyelesaian sengketa keperdataan di luar peradilan umum yang didasarkan...
PERLU BANTUAN? Kenali kami lebih baik, jangan ragu untuk menghubungi kami
Contact us